Lompat ke isi utama

Berita

TOS BARISTA Edisi VIII Bahas Kualitas Putusan Ajudikasi, Mediasi, dan Potensi Gugatan TUN

Dok . Oktober

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menggelarTemu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa(TOS KOPI BARISTA) Edisi VIII denganmengangkat tema “Kualitas Putusan Adjudikasi & Mediasi Penyelesaian Sengketa oleh Bawaslu dan Potensi Gugatan TUN.”

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melaluiZoom Meeting, Senin (5/10/2026), mulai pukul 09.00 WITA tersebut menjadi ruang penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam memahami proses mediasi, adjudikasi, hingga penyusunan putusan sengketa proses Pemilu yang berkualitas, berkeadilan, dan dapat di pertanggungjawabkan.

Kegiatan dipandu oleh Yeheskial K. S. Oematang, S.H., Staf Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) selaku moderator. Adapun Magdalena Y. Wake, S.H., M.H., Anggota Bawaslu ProvinsiNTT, hadir sebagai keynote speaker, dengan minggunya Ulan, S.S., Anggota Bawaslu KabupatenTimor Tengah Selatan, sebagai narasumber serta Adrianus Putrason Niron, S.Fil., Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, sebagai penanggap.

Dalam arahan pemantiknya, Magdalena Y. Wake menekankan bahwa kualitas putusan penyelesaian sengketa tidak dapat dilepaskan dari kualitas keseluruhan proses yang dilakukan oleh  jajaran Bawaslu. Setiap tahapan, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan dokumen dan alat bukti, proses mediasi, hingga adjudikasi, harus dilakukansecara cermat, objektif, profesional, dan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, penyelesaian sengketa bukan hanyaberkaitan dengan menghasilkan sebuah putusan, tetapijuga bagaimana Bawaslu mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagipara pihak yang bersengketa.

Mediasi juga perlu ditempatkan sebagai ruang untukmempertemukan kepentingan para pihak dan mendorong penyelesaian secara musyawarah. Namun, proses tersebut tetap harus berada dalam koridor kewenangan Bawaslu dan tidak mengabaikan prinsip independensi serta profesionalitas.

Hal ini sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, di mana Bawaslu memiliki kewenangan menerima dan memverifikasi permohonan, melakukan mediasi, melaksanakan adat , serta memutus sengketa sesuai kewenangannya.

Selanjutnya, Longginus Ulan, S.S. menyampaikan materi mengenai kualitas putusan adjudikasi dan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa putusan adjudikasi yang berkualitas harus dibangun melalui proses pemeriksaan yang sistematis dan berbasis pada fakta, alat bukti, argumentasi hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Narasumber juga menekankan pentingnya kemampuan jajaran Bawaslu dalam mengidentifikasi pokok persoalan sengketa secara tepat. Setiap dalil yang disampaikan para pihak perlu diuji melalui fakta dan bukti yang relevan sehingga pertimbangan dalam putusan memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain aspek substansi, penyusunan putusan juga membutuhkan ketelitian dalam merumuskan posita, petitum, fakta persidangan, pertimbangan hukum, hingga amar putusan. Dengan demikian, putusantidak hanya menjawab persoalan yang disengketakan, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagipara pihak.

Pembahasan mengenai mediasi juga menjadi bagianpenting dalam materi. Narasumber menjelaskan bahwamediasi merupakan tahapan strategis untuk mengupayakan penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, proses penyelesaian dapat dilanjutkan melalui adjudikasi sesuai dengan kewenangan Bawaslu.

Salah satu poin penting dalam diskusi adalah mengenai potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap keputusan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Karena itu, setiap putusan Bawaslu harus disusun secara hati-hati, argumentatif, dan dapat dipertanya kan. Kekuatan sebuah putusan tidak hanya terletak pada amar putusannya, tetapi juga pada konstruksi hukum dan pertimbangan yang menjadi dasar lahirnya putusan tersebut.

Ketersediaan berbagai putusan penyelesaian sengketadalam basis data Bawaslu juga menunjukkanpentingnya dokumentasi dan pembelajaran daripraktik penyelesaian sengketa sebelumnya.

Sementara itu, Aprianus Putrason Niron, S.Fil., selaku penanggap, memberikan tanggapan terhadapmateri yang disampaikan narasumber dengan menyoroti pentingnya konsistensi antara proses mediasi, pemeriksaan adjudikasi, dan hasil putusan.

Penanggap menekankan bahwa jajaran Bawaslu perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedurdan substansi penyelesaian sengketa. Selain itu, pengalaman dalam menangani sengketa di daerah juga perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaikikualitas proses penyelesaian sengketa ke depan.

Diskusi berlangsung secara interaktif denganmengangkat berbagai persoalan praktis yang berpotensi muncul dalam proses mediasi maupun Adjidikasi. Forum tersebut sekaligus menjadi ruang berbagi pengalaman antar jajaran Bawaslu dalam menghadapi dinamika penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Melalui TOS BARISTA Edisi VIII ini, Bawaslu Provinsi NTT mendorong agar jajaran pengawas semakin siap menghadapi setiap potensi sengketa dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, kecermatan, independensi, dan kepastian hukum.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia Bawaslu agar mampu melaksanakan mediasi dan  secara efektif serta menghasilkan putusan yang berkualitas, transparan, dan dapat di pertanggungjawabkan.

Dengan penguatan kapasitas tersebut, penyelesaian sengketa proses Pemilu diharapkan tidak sekadar menjadi mekanisme penyelesaian perselisihan, tetapijuga menjadi instrumen penting dalam menjaga keadilan Pemilu, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadapproses demokrasi

 

Penulis : MDN