" PKPU Nomo 1 Tahun 2025, KPU berkewajiban untuk melakukan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan secara berkala untuk pemeliharaan Data Pemilih dan dilakukan pemuktahiran secara berjenjang "
Dalam memastikan ketaatan prosedur pemutakhiran dan akurasi data pemilih maka langkah pengawasan perlu dilakukan. hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bawaslu R.I.