Lompat ke isi utama

Berita

MINGGAR Edisi XIII Bahas Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan

Dokumetasi Agustus

Larantuka, Bawaslu Flores Timnur 

Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali melaksanakan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi XIII dengan mengangkat tema “Tahapan Penetapan Jumlah Kursi & Penetapan Daerah Pemilihan”, Rabu (12/8/2026) pukul 09.00 WITA melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini menjadi ruang penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil), sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan dan risiko pelanggaran yang dapat muncul dalam setiap prosesnya.

MINGGAR Edisi XIII menghadirkan James Welem Ratu, S.Pd., Anggota Bawaslu Provinsi NTT, sebagai pemantik, serta Sekti Handayani, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, sebagai pemateri. Kegiatan dipandu oleh Faza Sufi Ussima, S.H., Staf P3S Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan fasilitator Redemtus Y. Pradana Pangkur, S.H., Staf P3S Bawaslu Provinsi NTT.

Dalam arahannya sebagai pemantik, James Welem Ratu, S.Pd. menekankan pentingnya jajaran pengawas memahami secara utuh setiap tahapan yang berkaitan dengan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.

Menurutnya, proses penetapan jumlah kursi dan dapil merupakan tahapan yang memiliki dimensi strategis karena berkaitan langsung dengan keterwakilan masyarakat dalam proses demokrasi. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan ketika terdapat persoalan, tetapi harus dibangun sejak awal melalui pemetaan potensi kerawanan.

Pemantik juga mendorong jajaran pengawas untuk memperkuat pencegahan, pengawasan melekat, dokumentasi, serta koordinasi dalam menghadapi tahapan tersebut.

“Pengawas harus memahami proses dan indikatornya terlebih dahulu, sehingga ketika menemukan potensi masalah, jajaran dapat melakukan analisis secara tepat dan menentukan langkah pengawasan yang sesuai.”

James juga menekankan pentingnya menjaga prinsip akurasi, transparansi, objektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melakukan pengawasan.

Sementara itu, Sekti Handayani, S.H. dalam pemaparannya menjelaskan berbagai aspek yang perlu menjadi perhatian jajaran pengawas dalam tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan.

Pemateri menguraikan bahwa pengawasan harus dilakukan dengan memahami dasar hukum, tahapan, mekanisme, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penetapan jumlah kursi dan dapil. Pemahaman tersebut menjadi dasar bagi pengawas untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Dalam paparannya, pemateri juga mengajak peserta untuk melihat potensi kerawanan secara lebih komprehensif. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian antara lain akurasi data kependudukan, kesesuaian jumlah penduduk dengan alokasi kursi, pembentukan daerah pemilihan, keterwakilan masyarakat, serta potensi ketidaksesuaian prosedur dalam proses penetapan.

Selain itu, pengawas perlu memastikan setiap proses dapat ditelusuri melalui dokumen, data, berita acara, serta hasil pengawasan yang disusun secara sistematis. Dokumentasi tersebut penting sebagai bahan analisis apabila di kemudian hari ditemukan persoalan atau dugaan pelanggaran.

Sekti juga menekankan bahwa pengawasan terhadap tahapan ini tidak berhenti pada kegiatan pemantauan, tetapi harus menghasilkan analisis dan tindak lanjut yang jelas.

Melalui diskusi MINGGAR Edisi XIII, jajaran Bawaslu diharapkan mampu membangun strategi pengawasan yang lebih terukur. Pengawas perlu melakukan identifikasi terhadap potensi risiko sejak awal, kemudian menentukan langkah pencegahan dan pengawasan berdasarkan tingkat kerawanan yang ditemukan.

Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk bertukar pengalaman antarpengawas, khususnya dalam menghadapi dinamika tahapan pemilu di masing-masing wilayah.

Pada sesi penanggap, turut memberikan pandangan Ridwan Taptafeto, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan; Roswita H.P. Taus, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara; serta Sebastianus Fernandez, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada.

Ketiga penanggap memberikan perspektif berdasarkan pengalaman pengawasan di wilayah masing-masing, sehingga pembahasan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga diarahkan pada persoalan yang berpotensi muncul di lapangan.

MINGGAR Edisi XIII diharapkan dapat memperkuat kemampuan jajaran Bawaslu dalam mengawal tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan secara akurat, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.

Pemahaman terhadap regulasi, pemetaan kerawanan, pengumpulan data dan informasi, serta dokumentasi hasil pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan pengawasan berjalan efektif.

Melalui forum MINGGAR, Bawaslu Provinsi NTT terus mendorong terbangunnya budaya pengawasan yang responsif, preventif, dan berbasis risiko, sehingga setiap potensi persoalan dalam tahapan pemilu dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.

 

Penulis : MDN